Ibu Kota Pindah
Jokowi Minta Enam Kementerian dan Lembaga Ini Bersiap Pindah ke IKN Nusantara
Kepala Otorita IKN nantinya harus bisa mengawal pembangunan IKN dengan baik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dimulai setelah UU 3/2022 terbit.
Sejumlah Kementerian dan lembaga telah diminta bersiap pindah kantor ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, setidaknya ada enam kementerian atau lembaga yang akan pindah pada gelombang pertama.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Sejumlah Kabupaten/Kota Masuk Level 4, Jabodetabek Masih Level 3
"Yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan."
"Tapi KSP dan Setkab (kompleks Istana) sudah diminta bersiap," kata Wandy, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, yang akan pindah pada gelombang pertama adalah kementerian atau lembaga yang krusial dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga tidak bisa hanya melalui jarak jauh.
Baca juga: Transisi dari Pandemi Covid-19 ke Endemi, Pemerintah Gunakan Tiga Indikator Ini
"Untuk pastinya, tetap ada di KemenPANRB dan Bappenas."
"Pasti bertahap, karena ada hal-hal yang bisa diselesaikan dengan menggunakan teknologi digital, dalam berkomunikasi dan berkoordinasi," tuturnya.
Terkait calon Kepala Otorita IKN, menurut Wandy tidak ada kriteria khusus.
Baca juga: 13 Provinsi Sudah Lampaui Puncak Delta, Lima di Antaranya Tunjukkan Tren Penurunan Kasus Covid-19
Kepala Otorita IKN nantinya harus bisa mengawal pembangunan IKN dengan baik.
Kepala Otorita merupakan hak prerogatif Presiden, dan akan diumumkan serta dilantik oleh Presiden.
"Yang jelas harus bisa mengorkestrasi tim untuk mewujudkan konsep smart, green, sustainable, dan beautiful city, termasuk berkomunikasi dengan berbagai stakeholder," paparnya.
Baca juga: Petugas Rusun Nagrak yang Kembalikan Uang Rp65 Juta Miik Penghuni Karantina Ditawari Kerja di BNPB
Wandy menilai Jokowi mau memberikan kejutan dalam melantik Kepala Otorita IKN.
"Saya juga belum tahu. Presiden sepertinya mau bikin kejutan," ucap Wandy, Selasa (22/2/2022).
Menurut Wandy, penunjukkan Kepala Otorita IKN dapat dilakukan meski Perpres yang mengaturnya belum terbit.
Baca juga: Meski Tak Ada Larangan Dirangkap Jabatan oleh Menteri, Kepala Otorita IKN Bukan Pekerjaan Mudah