Ibu Kota Pindah

Meski Tak Ada Larangan Dirangkap Jabatan oleh Menteri, Kepala Otorita IKN Bukan Pekerjaan Mudah

Meski tidak ada aturan larangan menteri merangkap Kepala Otorita IKN, tapi pasti akan membuat kinerjanya terganggu.

Dok. Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Kepala Otorita yang benar-benar fokus pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Kepala Otorita yang benar-benar fokus pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebab, banyak negara yang gagal memindahkan ibu kota.

Atas dasar itu, kepala negara tidak akan main-main dalam menunjuk kepala otorita IKN.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Berharap Mars dan Himne KPK Bikin Semangat Berantas Korupsi

"Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini."

"Pembangunan dan pemindahan IKN bukanlah kerjaan yang mudah," kata Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Hal itu disampaikan Luqman, sekaligus merespons usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: PAN Disarankan Keluar dari Koalisi Pemerintah Agar Elektabilitas Naik

Meski tidak ada aturan larangan menteri merangkap Kepala Otorita IKN, tapi pasti akan membuat kinerjanya terganggu.

"Seorang menteri yang ditunjuk merangkap sebagai kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," beber legislator PKB itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pasal 9 ayat 1 UU IKN mengatur Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Maksimal 100 Desibel

Sedangkan pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan, status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved