Virus Covid19

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Sementara Akibat Banyak Pegawai yang Terpapar Virus Covid-19

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara akibat ada pegawai yang terpapar virus Covid-19.

Editor: Valentino Verry
unsplash/Viktor Forgacs
Ilustrasi virus corona - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena ada pegawai yang terpapar virus Covid-19. 

Oleh karenanya, Eko memastikan tidak ada pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran.

"Semua OTG jadi pada isolasi di rumah masing-masing," tutur dia.

Baca juga: KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT, Boyamin Saiman: Yang Penting Harus Mampu Tangkap Paus, Jangan Teri

Sebelumnya, 13 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpapar Covid-19 pada Minggu lalu.Belasan karyawan tersebut terpapar virus corona tanpa ada gejala atau penyakit yang dirasakan.

Meski sejak pekan lalu terpapar, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru masih menerima pelayanan sampai hari ini Rabu (26/1/2022).

Eko Aryanto menjelaskan, alasan baru dilockdown besok Kamis (27/1/2022), karena surat edaran dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru keluar hari ini.

Sehingga pihaknya hari ini melakukan pelayanan dan sidang terakhir sebelum ditutup sementara waktu.

"Minggu kemarin, Minggu lalu kemudian kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved