Virus Covid19
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Sementara Akibat Banyak Pegawai yang Terpapar Virus Covid-19
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara akibat ada pegawai yang terpapar virus Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tutup sementara.
Hal itu disebabkan ada pegawai yang terpapar virus Covid-19. Namun, belum diumumkan secara resmi ada berapa banyak yang terpapar virus berbahaya itu.
Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara seluruh kegiatan atau operasional dan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja, terhitung mulai 28-31 Januari 2022.
Baca juga: Peduli Pengrajin Tenun Batujai Lombok, DNA Pro Konsisten Dukung UMKM
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan maupun operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Penghentian sementara kegiatan di PN Jakarta Pusat berhubungan dengan tindak lanjut penanganan penyebaran Covid-19.
Hal ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Baca juga: Menduga Ada Kepentingan Politik, Kuasa Hukum Minta Polisi Kejar Provokator dalam Kasus Edy Mulyadi
Adapun terkait pelayanan masyarakat dan hal - hal yang telah terjadwal akan tetap berjalan.
Sementara hal yang sifatnya mendesak dan tak dapat ditunda pelaksanaannya seperti pengajuan upaya hukum dapat menghubungi sesuai bidang masing - masing.
"Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah Covid-19 dan penyakit lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpapar virus corona atau Covid-19.
Diketahui, belasan karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut terpapar virus corona sejak minggu lalu.
Baca juga: Berhalangan Hadir, Kuasa Hukum Meminta Polisi Tunda Periksa Edy atas Dugaan Penghinaan ke Kalimantan
Mengenai hal tersebut dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Diterangkan Eko Aryanto, belasan pegawai tersebut dipastikan tak ada yang terpapar Covid-19 varian omicron.
"Belum bisa dipastikan omicron, yang jelas positif Covid-19," kata dia, pada Rabu (26/1/2022).
Namun, belasan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sudah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
