Polemik Edy Mulyadi
Berhalangan Hadir, Kuasa Hukum Meminta Polisi Tunda Periksa Edy atas Dugaan Penghinaan ke Kalimantan
Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan hina Kalimantan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memeriksa politisi Edy Mulyadi atas kasus penghinaan Kalimantan pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Namun kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, memastikan kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi, karena berhalangan hadir.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
"Alasannya, pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri, Padahal Sudah Mandi Cukup Lama
Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Jelang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Mandi Lebih dari 30 Menit
"Jadikan itu minimal harus tiga hari. Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ujar Herman.
Oleh sebab itu, kedatangan Herman Kadir ke Mabes Polri hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Edy.
Sebelumnya, Edy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Edy bakal diperiksa sebagai saksi.
BERITA VIDEO: Viral Video Kak Seto Masih Lincah Lari di Usia 70 Tahun
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan oleh Edy.
Sehingga hal itu menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah.
Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, Rabu (26/1/2022) kemarin. (M31)
Tinggalkan Rumah
Selain itu, Edy diketahui baru keluar dari rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai mobilnya.
Dari pantauan Warta Kota, terlihat Edy menancap pedal gas mobilnya keluar komplek dan belum diketahui kemana tujuannya.