Polemik Edy Mulyadi
Menduga Ada Kepentingan Politik, Kuasa Hukum Minta Polisi Kejar Provokator dalam Kasus Edy Mulyadi
Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memeriksa politisi Edy Mulyadi atas kasus penghinaan Kalimantan pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memeriksa politisi Edy Mulyadi atas kasus penghinaan Kalimantan pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Namun kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, memastikan kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi, karena berhalangan hadir.
Herman memermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
Selain itu, Herman menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.
Maka, Herman meminta polisi turut mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang tengah menyeret Edy Mulyadi.
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri, Padahal Sudah Mandi Cukup Lama
Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Jelang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Mandi Lebih dari 30 Menit
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Seperti diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian atas ungkapannya yang menyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Terkait hal itu, Herman menyatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Herman bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri Edy Mulyadi dalam akun YouTube.
BERITA VIDEO: Dua Remaja Aniaya Seorang Ibu
Menurut Edy yang disampaikan Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
Hal itu kata dia sudah kerap kali dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar , orang-orang Jakarta udah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi dan diduga provokator dalam perkara tersebut.