Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Dinaikkan ke Penyidikan Atau Dihentikan, Pekan Ini Kejagung Tentukan Sikap Atas Kasus Garuda
Menurut Supardi, kasus tersebut bakal diputuskan pada pekan ini, dilanjutkan atau dihentikan.
Namun demikian, Supardi masih enggan merinci detail pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar.
Baca juga: Kawal Program Vaksinasi Booster, Ini yang Bakal Dilakukan BPOM
Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," papar Supardi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Legislator Gerindra Sarankan Polisi Terapkan Keadilan Restoratif Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean
Kedatangan Erick Thohir untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), khususnya terkait pembelian pesawat ATR 72600.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pihaknya sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia tersebut.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
"Hari ini adalah, menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia."
"Yang tadi dibicarakan, yang pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia."
"Yang kedua adalah laporan Garuda untuk pembelian ATR 72600."
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik
"Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan, kasus dugaan korupsi pembelian pesawat tersebut diduga terjadi di era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS.
"Direktur utamanya adalah AS," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean
Namun demikian, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan menyelidiki potensi pembelian pesawat selain ATR 72600.
"Kalau pengembangan pasti, dan insyaallah tidak akan berhenti di sini," ucap Burhanuddin.
Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat memperbaiki proses administrasi menyeluruh di Kementerian BUMN.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK Apresiasi Pelapor
Menurutnya, kasus Garuda merupakan satu dari serangkaian program besar transformasi BUMN yang telah dicanangkan dirinya sejak awal menjabat.
"Ini kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda."
"Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke Kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan."
Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda, Jokowi Diminta Tegur Menteri Investasi
"Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh."
"Tidak hanya satu-satu isu diambil," ucap Erick.
Erick menuturkan, Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.
Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita
"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan."
"Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," cetus Erick.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen
Hal itu diungkapkan Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi itu terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
"Iya (sedang diselidiki)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Berkurang Jadi 408
Menurut Supardi, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Supardi masih enggan merinci terkait deteil perkara tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. (Igman Ibrahim)