Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Dinaikkan ke Penyidikan Atau Dihentikan, Pekan Ini Kejagung Tentukan Sikap Atas Kasus Garuda

Menurut Supardi, kasus tersebut bakal diputuskan pada pekan ini, dilanjutkan atau dihentikan.

KOMPAS.com/FITRI PRAWITASARI
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, pihaknya segera menentukan sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Leonard.

Leonard menjelaskan, RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Baca juga: Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," beber Leonard.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pastikan Vaksin Booster Gratis

Proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak lessor.

Terjadi di Era Emirsyah Satar

Kejaksaan Agung membenarkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.

"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 802, 446 Orang Sembuh, 8 Wafat

Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Menurut Supardi, Emirsyah Satar telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut, pada pekan lalu.

Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Berapa Lama Imunitas Bertahan Setelah Disuntik Vaksin Booster? Ini Kata Kepala BPOM

"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu."

"Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved