Pencabulan Anak

Pria Paruh Baya yang Menjadi Pelaku Pencabulan di Setiabudi, Ternyata Pernah Cabuli Keponakan

Pria paruh Baya di Setiabudi berperilaku bejad, sudah tua tapi justru suka mencabuli anak-anak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi ringkus pelaku pelecehan seksual terhadap bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI, Minggu (9/1/2022) (Istimewa) 

Pihak DPR RI apresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Makan Konate Antusias Sambut Laga Persija Vs Persipura, Bertekad Persembahkan Kemenangan

"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar Dasco, Minggu (9/1/2022).

Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan terus dipantau oleh DPR RI.

Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.

Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.

Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Baca juga: Marsha Timothy dan Vino Bastian Beradu Akting di Serial Menolak Talak, Kapan Ditayangkan ANTV?

Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.

Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp25 ribu.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum.

Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).

Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved