Pencabulan Anak
Pria Paruh Baya yang Menjadi Pelaku Pencabulan di Setiabudi, Ternyata Pernah Cabuli Keponakan
Pria paruh Baya di Setiabudi berperilaku bejad, sudah tua tapi justru suka mencabuli anak-anak.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka pencabulan terhadap bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan ternyata sudah sering berulah.
Tersangka inisial EW alias AN (55) sebelumnya pernah mencabuli keponakannya yang lain.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino.
Kata Lucky, tersangka mengaku melecehkan keponakannya tiga tahun lalu.
Baca juga: Setelah Berjibaku di Piala AFF 2020 bersama Timnas Indonesia, Follower Arhan di Instagram Melesat
"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya," ujar Lucky, Senin (10/1/2022).
Namun sayangnya, kasus itu tak dibawa keluarga korban ke jalur hukum. Kasus itu ditutup dengan cara kekeluargaan.
Semenjak itu keponakan korban langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.
Polisi masih mencari adanya kemungkinan korban-korban lain.
"Tentunya akan kami lakukan pendalaman, kebetulan korban dengan tersangka ini bertetangga, apakah dengan yang lain ada atau tidak masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.
Baca juga: BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Apabila terbukti tindak pidana dilakukan berulang kali, maka persangkaan pasal terhadap tersangka akan ditambah.
"Ya kalau ada perbuatan lain ya akan kami tambah. Kalau perbuatannya sama dan berluang, ada aturannya," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.
Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.
RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak DPR RI apresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Makan Konate Antusias Sambut Laga Persija Vs Persipura, Bertekad Persembahkan Kemenangan
"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar Dasco, Minggu (9/1/2022).
Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan terus dipantau oleh DPR RI.
Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.
Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.
Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.
Baca juga: Marsha Timothy dan Vino Bastian Beradu Akting di Serial Menolak Talak, Kapan Ditayangkan ANTV?
Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.
Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp25 ribu.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum.
Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).
Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelecehan-setiabudi.jpg)