Virus Corona
BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Perempuan berkacamata itu menyatakan agar awak media mengonfirmasi perkembangan uji klinik tersebut kepada mereka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito belum menerima laporan hasil uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19.
"Untuk Ivermectin, kita belum mendapatkan laporan lebih jauh lagi ya tentang hasil uji klinik," kata Penny saat konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Penny lantas menjelaskan, uji klinik itu berada di bawah pengawasan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes) sebagai koordinator penelitian.
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Perempuan berkacamata itu menyatakan agar awak media mengonfirmasi perkembangan uji klinik tersebut kepada mereka.
"Uji klinik tersebut sedang dilakukan oleh Litbangkes Kemenkes," ujar Penny.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Moderna Mulai Didistribusikan, Prioritas untuk Ibu Hamil dan yang Punya Komorbid
Nantinya, uji klinik akan memakai metodologi yang dapat dipercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.
Delapan rumah sakit tersebut adalah RS Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Baca juga: Dibilang Gila Kekuasaan, Partai Demokrat Versi KLB Anggap Kubu AHY Takut Kalah
Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui.
"Untuk kehati-hatian, tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas."
"Termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Fadjroel Rachman Calon Dubes RI untuk Kazakhstan, Istana: Bukan Promosi Atau Dibuang, tapi Amanah
Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.
Penny menambahkan, BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komite Nasional Penilai Obat dr Anwar Santoso menilai, dalam konteks global pandemi, maka banyak upaya mencari pengobatan pengobatan yang betul-betul valid dari segi scientific, salah satunya adalah obat Ivermectin.
Baca juga: Fadjroel Rachman Bakal Jadi Dubes, PDIP Usul Juru Bicara Presiden Dijabat Mensesneg Atau Menseskab
"Kalau kita lihat memang di dalam beberapa informasi ilmiah, ada beberapa uji klinik yang memberikan informasi, bahwa obat ini memberikan clinical benefit atau memberikan keuntungan klinik."