Vaksinasi Covid19

Vaksin Covid-19 Moderna Mulai Didistribusikan, Prioritas untuk Ibu Hamil dan yang Punya Komorbid

Vaksin ini akan didistribusikan secara bertahap dan diprioritaskan untuk ibu hamil dan komorbid.

reuters/dailymail.co.uk
Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum.

Vaksin ini akan didistribusikan secara bertahap dan diprioritaskan untuk ibu hamil dan komorbid.

"Iya akan didistribusikan secara bertahap."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2021, Dikukuhkan Jokowi di Istana Merdeka

"Nantinya akan diprioritaskan untuk ibu hamil dan komorbid," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (11/8/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06II/2025/2021 tentang Alokasi Distribusi Vaksin Covid-19 Moderna-COVAX Facility M2 Agustus 2021.

Kemenkes menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia memberikan vaksin Covid-19 Moderna, kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Baru Hasilkan 4 Undang-undang, Formappi Sebut Kinerja DPR Periode 2019-2024 Terburuk Sejak Reformasi

Vaksin Covid-19 Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 4 minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus.

Vaksin Covid-19 Moderna ini disimpan dalam freezer pada suhu -25°C s.d -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasiltas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2 – 8°C.

Vaksin Covid-19 Moderna berplatform mRNA dengan nukleosida dimodifikasi, yang dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.

Baca juga: Sempat Takut, Pemulung di Cengkareng Ini Akhirnya Mau Divaksin Covid-19 karena Anak

Vaksin Covid-19 Moderna diharapkan dapat dimanfatkan secara optimal, yaitu 14 dosis, namun dapat dimaksimalkan sebanyak 15 dosis, sebagaimana dimaksud dalam factsheet vaksin Covid-19 Moderna.

Vaksin dan logistik distribusikan ke Dinas Kesehatan Provinsi masing–masing, untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dalam rangka pendistribusian vaksin Covid-19 sesuai ketentuan.

Surat edaran ini ditandatangani pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 4 Agustus 2021.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 51.894.566 (25,15%) penduduk hingga Kamis (12/8/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 25.744.850 (12,38%) orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved