Baru Hasilkan 4 Undang-undang, Formappi Sebut Kinerja DPR Periode 2019-2024 Terburuk Sejak Reformasi

Lucius membandingkan di dua tahun pertama kerja DPR periode lalu (2014-2019), sudah menghasilkan 16 UU yang disahkan.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019-2024 berkinerja paling buruk, ketimbang periode lainnya di era reformasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019-2024 berkinerja paling buruk, ketimbang periode lainnya di era reformasi.

Peneliti Formappi Lucius Karus menjelaskan, di dua tahun pertama kerja, DPR periode 2019-2024 baru menghasilkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Lucius dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Evaluasi Kinerja DPR MS V Tahun Sidang 2020-2021', Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19

"Kalau tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era reformasi, tapi tampaknya ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja."

"Dan itu adalah DPR yang sekarang ini," kata Lucius.

Lucius membandingkan di dua tahun pertama kerja DPR periode lalu (2014-2019), sudah menghasilkan 16 UU yang disahkan.

Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang DPR saat ini.

"Ini sangat jauh lebih sedikit dari 2014-2019, yang di dua tahun pertamanya itu sudah berhasil menghasilkan belasan RUU."

"Tahun pertama waktu itu sudah ada enam, tahun kedua ada sepuluh."

Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan

"Jadi ada 16 RUU prioritas di DPR 2014-2019 di dua tahun pertama kerja mereka."

"Sementara yang sekarang baru empat."

"Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira, untuk DPR-DPR era reformasi," paparnya.

Baca juga: Tahun Depan Polri Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Berlatar Belakang Putih dan Tulisan Hitam

Pada masa sidang V Tahun Sidang 2020-2021, DPR yang hanya mampu mengesahkan satu RUU prioritas, yakni RUU Perubahan tentang UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Peneliti Formappi Albert Purwa menyebut, proses pembahasan RUU Otsus Papua minim partisipasi publik, terutama masukan dari masyarakat asli Papua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved