Baru Hasilkan 4 Undang-undang, Formappi Sebut Kinerja DPR Periode 2019-2024 Terburuk Sejak Reformasi

Lucius membandingkan di dua tahun pertama kerja DPR periode lalu (2014-2019), sudah menghasilkan 16 UU yang disahkan.

ISTIMEWA
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019-2024 berkinerja paling buruk, ketimbang periode lainnya di era reformasi. 

5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR;

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR;

7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR;

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR;

9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR;

10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR;

11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR;

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR;

13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR;

14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR;

15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR;

16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR;

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR;

18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR;

19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved