Baru Hasilkan 4 Undang-undang, Formappi Sebut Kinerja DPR Periode 2019-2024 Terburuk Sejak Reformasi

Lucius membandingkan di dua tahun pertama kerja DPR periode lalu (2014-2019), sudah menghasilkan 16 UU yang disahkan.

ISTIMEWA
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019-2024 berkinerja paling buruk, ketimbang periode lainnya di era reformasi. 

"Yaitu dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan."

"Lebih dari itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Papua juga tidak diminta memberikan masukan."

"Padahal RUU Otsus sendiri mengatur tentang posisi MRP yang salah satunya disebutkan bahwa keanggotaannya tak boleh dari kader partai politik," terangnya.

Baca juga: Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Dicairkan kepada Sejuta Pekerja pada 10 Agustus

Karena itu, Formappi menyimpulkan DPR dan pemerintah melalui RUU Otsus Papua ingin menjadi pemegang kendali atas Papua.

Di sisi lain, Formappi menyoroti RUU-RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan sudah pernah diperpanjang beberapa kali masa sidang, namun tidak disahkan DPR di Masa Sidang V.

Misalnya, RUU Perubahan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta RUU Perubahan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Dapat Bantuan Subisi Upah Rp 1 Juta, Karyawan di Jaksel: Lumayan Buat Bertahan Sampai Akhir Bulan

Padahal, kata Albert, UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat.

"Karena itu, pengesahan RUU Perubahan UU Otonomi Khusus Papua tersebut tidak layak mendapatkan apresiasi."

"Apalagi karena proses pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat," urainya.

Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:

Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR;

2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR;

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR;

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved