Pencabulan Anak

Pria Paruh Baya yang Menjadi Pelaku Pencabulan di Setiabudi, Ternyata Pernah Cabuli Keponakan

Pria paruh Baya di Setiabudi berperilaku bejad, sudah tua tapi justru suka mencabuli anak-anak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi ringkus pelaku pelecehan seksual terhadap bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI, Minggu (9/1/2022) (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka pencabulan terhadap bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan ternyata sudah sering berulah.

Tersangka inisial EW alias AN (55) sebelumnya pernah mencabuli keponakannya yang lain.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino.

Kata Lucky, tersangka mengaku melecehkan keponakannya tiga tahun lalu.

Baca juga: Setelah Berjibaku di Piala AFF 2020 bersama Timnas Indonesia, Follower Arhan di Instagram Melesat

"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya," ujar Lucky, Senin (10/1/2022).

Namun sayangnya, kasus itu tak dibawa keluarga korban ke jalur hukum. Kasus itu ditutup dengan cara kekeluargaan.

Semenjak itu keponakan korban langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

Polisi masih mencari adanya kemungkinan korban-korban lain.

"Tentunya akan kami lakukan pendalaman, kebetulan korban dengan tersangka ini bertetangga, apakah dengan yang lain ada atau tidak masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.

Baca juga: BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

Apabila terbukti tindak pidana dilakukan berulang kali, maka persangkaan pasal terhadap tersangka akan ditambah.

"Ya kalau ada perbuatan lain ya akan kami tambah. Kalau perbuatannya sama dan berluang, ada aturannya," tuturnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.

Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.

RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved