Polisi Surati Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum dan Berpotensi Laporkan Ibunya
Rodiah meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya untuk dihentikan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kedatangan Hj Rodiah (72) yang didampingi PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, bukan merupakan bagian dari pemanggilan atau klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa Rodiah datang ke Mapolrestro Bekasi secara inisiatif tanpa diketahui oleh pihaknya.
"Perlu saya jelaskan bahwa kedatangan Bu Rodiah hari ini bukan berdasarkan kepada undangan, ini atas inisiatif Peradi, kuasa hukum dan Ibu Rodiah sendiri. Jadi bukan undangan atau panggilan, saya pun kaget beliau datang ke sini. Jadi jangan sampai ada berita mengatakan bahwa Ibu Rodiah datang dipanggil polisi," kata Aris di lokasi, Rabu (15/12/2021).
Terkait permintaan Peradi yang menginginkan agar pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan Sonya Susilawati untuk dihentikan, Aris menjelaskan akan berkirim surat kepada pihak pemohon.
Seperti diketahui dalam pengajuan perlindungan hukum ke polisi, maka pihak yang mengajukan merasa dirugikan dan berpotensi melaporkan pihak yang dianggap sudah mengancamnya. Karena itulah pihak yang terancam mengajukan perlindungan hukum.
"Akan kami berikan hasilnya berupa surat kepada Bu Sonya, apa isi suratnya? Saya akan langsung sampaikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.
Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu.
Seperti diketahui, Hj Rodiah (72), seorang nenek yang dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya karena warisan, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Rodiah, Lansia Yang Dipolisikan 5 Anak Kandungnya, Datangi Polisi Minta Kasus Dihentikan
Baca juga: Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Dapat Azab dari Allah SWT
Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gaga Muhammad Bantah Tak Tanggungjawab, Sempat Akan Nikahi Laura meski Lumpuh
Selain didampingi kedua anaknya yang lain yakni Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara.
Rodiah meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya yang diwakili anak pertamanya Sonya Susilawati, untuk dihentikan.
PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri.
"Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu," kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.
Setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polsek Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, pihaknya kemudian meminta agar proses pengajuan tersebut dihentikan.
Tujuannya agar kliennya yang lumpuh dan sudah lansia ini, tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.
Baca juga: Munarman: Jika Dakwaan Jaksa Benar, Pejabat Tinggi yang Hadiri Aksi 212 Sudah Pindah ke Alam Lain
Baca juga: Tak Setuju Dihapuskan, Muhaimin Iskandar Usul Presidential Threshold Diturunkan 5 Hingga 10 Persen
Baca juga: Laura Anna Meninggal Rabu Pagi, Putri Jimbo Sempat Dengar Kerabatnya Itu Alami Sesak Napas Semalam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rodiah-72-lansia-warga-desa-sindangmulya.jpg)