Polisi Surati Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum dan Berpotensi Laporkan Ibunya
Rodiah meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya untuk dihentikan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
Baca juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan usai Samakan Nabi Muhammad SAW dengan Herry Wirawan
Baca juga: Rizky Nazar Ngaku Isap Ganja Supaya Fit dan Fokus Jadi Aktor
"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan katanya Ibu gadain tanah sebesar Rp 500 juta" ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rodiah-72-lansia-warga-desa-sindangmulya.jpg)