Polisi Surati Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum dan Berpotensi Laporkan Ibunya

Rodiah meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya untuk dihentikan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Rangga Baskoro
Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kedatangan Hj Rodiah (72) yang didampingi PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, bukan merupakan bagian dari pemanggilan atau klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa Rodiah datang ke Mapolrestro Bekasi secara inisiatif tanpa diketahui oleh pihaknya.

"Perlu saya jelaskan bahwa kedatangan Bu Rodiah hari ini bukan berdasarkan kepada undangan, ini atas inisiatif Peradi, kuasa hukum dan Ibu Rodiah sendiri. Jadi bukan undangan atau panggilan, saya pun kaget beliau datang ke sini. Jadi jangan sampai ada berita mengatakan bahwa Ibu Rodiah datang dipanggil polisi," kata Aris di lokasi, Rabu (15/12/2021).

Terkait permintaan Peradi yang menginginkan agar pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan Sonya Susilawati untuk dihentikan, Aris menjelaskan akan berkirim surat kepada pihak pemohon.

Seperti diketahui dalam pengajuan perlindungan hukum ke polisi, maka pihak yang mengajukan merasa dirugikan dan berpotensi melaporkan pihak yang dianggap sudah mengancamnya. Karena itulah pihak yang terancam mengajukan perlindungan hukum.

"Akan kami berikan hasilnya berupa surat kepada Bu Sonya, apa isi suratnya? Saya akan langsung sampaikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.

Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu. 

Seperti diketahui, Hj Rodiah (72), seorang nenek yang dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya karena warisan, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Rodiah, Lansia Yang Dipolisikan 5 Anak Kandungnya, Datangi Polisi Minta Kasus Dihentikan

Baca juga: Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Dapat Azab dari Allah SWT

Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gaga Muhammad Bantah Tak Tanggungjawab, Sempat Akan Nikahi Laura meski Lumpuh

Selain didampingi kedua anaknya yang lain yakni Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara.

Rodiah meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya yang diwakili anak pertamanya Sonya Susilawati, untuk dihentikan.

PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri.

"Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu," kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.

Setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polsek Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, pihaknya kemudian meminta agar proses pengajuan tersebut dihentikan.

Tujuannya agar kliennya yang lumpuh dan sudah lansia ini, tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.

Rodiah mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi kedua anaknya, Dian dan Saogi, PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, untuk meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya Rodiah, Sonya Susilawati, untuk dihentikan, Rabu (15/12/2021).
Rodiah mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi kedua anaknya, Dian dan Saogi, PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, untuk meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya Rodiah, Sonya Susilawati, untuk dihentikan, Rabu (15/12/2021). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Baca juga: Munarman: Jika Dakwaan Jaksa Benar, Pejabat Tinggi yang Hadiri Aksi 212 Sudah Pindah ke Alam Lain

Baca juga: Tak Setuju Dihapuskan, Muhaimin Iskandar Usul Presidential Threshold Diturunkan 5 Hingga 10 Persen

Baca juga: Laura Anna Meninggal Rabu Pagi, Putri Jimbo Sempat Dengar Kerabatnya Itu Alami Sesak Napas Semalam

"Kami dari segi kemanusiaan, apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani, artinya tidak ada kami minta Pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian," ucapnya.

Senada dengan Syaripudin, M Shaleh seorang pengacara yang turut mendampingi Rodiah juga meminta agar kepolisian mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Rodiah yang semakin menurun.

"Dasarnya adalah visi dan misi Kapolri yang berjanji di Komisi III DPR RI akan menghentikan semua aduan dan laporan anak kepada orang tuanya. Apalagi teman-teman tahu sekarang Bu Rodiah sudah 72 tahun, seharusnya sudah tenang hidupnya. Kami tercabik hatinya kalau Ibu Rodiah yang sudah tua ini harus bolak-balik ke kantor polisi karena masalah keluarga ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sonya yang ditujukan kepada Rodiah.

"Sudah saya jelaskan juga kepada mereka, sampai saat ini, saya tegaskan, tidak ada laporan masuk untuk Ibu Rodiah, tidak ada, yang ada adalah perlindungan hukum yang disampaikan kepada Ibu Sonya," ungkap Aris. 

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.

Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu.

Viral di Medsos

Terungkapnya kasus ini setelah video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam video disebutkan seorang ibu Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.

Ia dituduh oleh lima anak kandungnya telah menggelapkan surat tanah. 

Video memperlihatkan Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian.

Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

Ditemui Wartakotalive.com di rumahnya, Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak.

5 orang di antaranya melaporkan dirinya dengan tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

Baca juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan usai Samakan Nabi Muhammad SAW dengan Herry Wirawan

Baca juga: Rizky Nazar Ngaku Isap Ganja Supaya Fit dan Fokus Jadi Aktor

"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan katanya Ibu gadain tanah sebesar Rp 500 juta" ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya.

Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. 

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.

Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.

Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.

Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.

Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (abs)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved