Pilpres 2024

Tak Setuju Dihapuskan, Muhaimin Iskandar Usul Presidential Threshold Diturunkan 5 Hingga 10 Persen

Gus Muhaimin mengusulkan agar PT bisa diturunkan pada kisaran angka 5 sampai 10 persen saja.

netralnews.com
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, sebaiknya batasan PT 20 persen bisa diturunkan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) sebesar 20 persen seperti diatur UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dinilai terlalu tinggi.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, sebaiknya batasan PT 20 persen bisa diturunkan, sehingga bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Gus Muhaimin mengusulkan agar PT bisa diturunkan pada kisaran angka 5 sampai 10 persen saja.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Lagi Jadi 79, Papua Paling Banyak

"(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen."

"Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden dihilangkan alias nol persen.

Baca juga: SE Terbaru Menteri Agama Soal Ibadah Natal 2021, Operasional Gereja Paling Lama Hingga Pukul 22.00

Dia menilai ambang batas tetap dibutuhkan, karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.

"Idealnya kan nol persen, tapi kan enggak lucu lah ya."

"Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang," tutur Gus Muhaimin.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022, Jakarta Kembali ke Level 1

Presidential Threshold diatur dalam pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved