Jumat, 10 April 2026

Munarman Ditangkap

Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Dapat Azab dari Allah SWT

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Kompas.com
Munarman sempat terdengar terisak, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana, Rabu (15/12/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman sempat terdengar terisak, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana, Rabu (15/12/2021).

Terdengar melalui pengeras suara yang berada di latar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, suara Munarman seperti terisak dengan nada berat.

Dalam persidangan, awalnya Munarman turut mengucapkan syukur karena sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana, setelah proses penangkapan terhadapnya dilakukan sejak 8 bulan silam.

Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

“Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan."

"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).

Setelah mengucapkan syukur, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu lantas membacakan eksepsinya, dengan diawali doa agar yang memfitnahnya diazab.

Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang dinilainya dilakukan sewenang-wenang.

Tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya juga merupakan agenda yang direkayasa.

Menurut Munarman, segala bentuk tindak pidana terorisme seperti apa yang didakwakan jaksa, tidak ada hubungan dengan kehidupannya.

Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut, mendapatkan azab dari Allah SWT,” ucap Munarman.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved