Virus Corona

Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

Setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polisi segera menyesuaikan kebijakan, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 nasional, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi segera menyesuaikan kebijakan, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 nasional, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penerapan pengawasan mobilitas masyarakat bakal diserahkan kembali kepada pemerintah daerah (pemda) dan Polda jajaran.

"Jadi Polri pada saat ini adalah menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijakan Pemda terhadap Covid-19 itu sendiri."

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

"Menyesuaikan saja. Menyesuaikan mengamankan dan juga melaksanakan kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Karena itu, kata Rusdi, setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.

"Nanti kita tunggu saja, karena ini masing-masing wilayah tentunya akan menyesuaikan daripada kebijakan masing-masing daerah."

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

"Artinya, satu daerah dengan daerah lain mungkin akan ada perbedaan," beber Rusdi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memilh membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Baca juga: Varian Omicron Diduga Berasal dari Flu Biasa, Epidemiolog: Enggak Ada Long Flu, Adanya Long Covid-19

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Jokowi Kurus dan Kalem, tapi Jagoan Mengatasi Politik Nasional

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved