Virus Corona

Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

Setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polisi segera menyesuaikan kebijakan, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 nasional, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

Baca juga: Johan Budi: Sudah Terlalu Banyak Pihak yang Bicara Mewakili Jokowi, Harusnya Satu Pintu

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Ia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Baca juga: Permintaan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Pecat Sri Mulyani Dinilai Gertakan untuk Jokowi

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Di luar itu, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Baca juga: Berbincang Empat Mata dengan Jokowi, Johan Budi Bantah Ditawari Posisi Juru Bicara Presiden

Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved