Virus Corona

Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

Setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polisi segera menyesuaikan kebijakan, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 nasional, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi segera menyesuaikan kebijakan, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 nasional, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penerapan pengawasan mobilitas masyarakat bakal diserahkan kembali kepada pemerintah daerah (pemda) dan Polda jajaran.

"Jadi Polri pada saat ini adalah menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijakan Pemda terhadap Covid-19 itu sendiri."

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

"Menyesuaikan saja. Menyesuaikan mengamankan dan juga melaksanakan kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Karena itu, kata Rusdi, setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.

"Nanti kita tunggu saja, karena ini masing-masing wilayah tentunya akan menyesuaikan daripada kebijakan masing-masing daerah."

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

"Artinya, satu daerah dengan daerah lain mungkin akan ada perbedaan," beber Rusdi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memilh membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Baca juga: Varian Omicron Diduga Berasal dari Flu Biasa, Epidemiolog: Enggak Ada Long Flu, Adanya Long Covid-19

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Jokowi Kurus dan Kalem, tapi Jagoan Mengatasi Politik Nasional

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca juga: Pendiri Cyrus Network: Elite Politik Tentukan Capres di Menit Akhir karena Harga Nego Makin Tinggi

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bung Hatta Bilang Korupsi Sudah Jadi Budaya di Indonesia, Mahfud MD: Salah dari Sudut Ilmu

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman maritim.go.id.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Mahfud MD: Kita Juga Harus Takut kepada Sanksi yang Bukan Hukum, Namanya Perasaan Dosa Atau Karma

Kata Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari belakangan.

Baca juga: Ahmad Basarah: Ekstremisme Agama Lahirkan Politik Anti Semua, Kecuali pada Keyakinan Sendiri

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen, dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota.

Meski demikian, Luhut menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca juga: Enam Pejabat Publik Dianugerahi Penghargaan LHKPN oleh KPK, Ada Anggota DPR Hingga Gubernur

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

Baca juga: Johan Budi: Sudah Terlalu Banyak Pihak yang Bicara Mewakili Jokowi, Harusnya Satu Pintu

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Ia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Baca juga: Permintaan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Pecat Sri Mulyani Dinilai Gertakan untuk Jokowi

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Di luar itu, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Baca juga: Berbincang Empat Mata dengan Jokowi, Johan Budi Bantah Ditawari Posisi Juru Bicara Presiden

Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved