Munarman Ditangkap
Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Dapat Azab dari Allah SWT
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman sempat terdengar terisak, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana, Rabu (15/12/2021).
Terdengar melalui pengeras suara yang berada di latar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, suara Munarman seperti terisak dengan nada berat.
Dalam persidangan, awalnya Munarman turut mengucapkan syukur karena sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana, setelah proses penangkapan terhadapnya dilakukan sejak 8 bulan silam.
Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda
“Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan."
"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).
Setelah mengucapkan syukur, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu lantas membacakan eksepsinya, dengan diawali doa agar yang memfitnahnya diazab.
Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang dinilainya dilakukan sewenang-wenang.
Tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya juga merupakan agenda yang direkayasa.
Menurut Munarman, segala bentuk tindak pidana terorisme seperti apa yang didakwakan jaksa, tidak ada hubungan dengan kehidupannya.
Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut, mendapatkan azab dari Allah SWT,” ucap Munarman.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan
Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."
Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri
"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.
Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya
Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
Baca juga: Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."
"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022, Jakarta Kembali ke Level 1
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170207-munarman_20170207_160859.jpg)