Jumat, 10 April 2026

Pilpres 2024

Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah

Menurut Refly, tidak dikabulkannya judicial review itu oleh MK, bukan karena argumentasi konstitusionalnya minim.

instagram @reflyharun
Refly Harun, pakar hukum tata negara mengungkapkan, sebanyak 13 kali judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT), sudah diajukan berbagai pihak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Refly Harun, pakar hukum tata negara mengungkapkan, sebanyak 13 kali judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT), sudah diajukan berbagai pihak.

Namun, tidak ada satupun yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Refly, tidak dikabulkannya judicial review itu oleh MK, bukan karena argumentasi konstitusionalnya minim.

Baca juga: Teroris JAD yang Terlibat Peledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Sehari-hari Jualan Siomai

Tapi, karena cengkeraman dan kekuatan oligarki terlalu kuat, sampai ke relung kekuasaan yudikatif.

Hal itu disampaikan Refly dalam sambutan diskusi yang mengambil tema 'Urgensi UUD 1945 dalam Rangka Menuju Indonesia Maju' secara virtual, Senin (13/12/2012).

"Saya bicara apa adanya, karena bagi oligarki, presidential threshold itu adalah tiket untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah," tutur Refly.

Baca juga: Luhut: Yang Coba Melarikan Diri, Langsung Kita Ceburin ke Karantina Terpusat

Refly bahkan menyebut, cara oligarki mempertahankan presidential threshold itu tidak hanya berlaku di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi.

Maka tidak heran, kata Refly, jika Rizal Ramli mengatakan PT merupakan demokrasi kriminal, yang membuat Indonesia dikuasai oleh para cukong, dalam setiap level pemilihan.

"Nah, kita harus mengakhiri hal ini, dengan cara mengajukan agar presidential threshold itu di-nol-kan dari 20 persen kursi atau 25 persen suara."

Baca juga: BREAKING NEWS: Haji Lulung Meninggal Dunia

"Demikian juga threshold di pilkada gubernur, bupati, wali kota 15 persen kursi dan 20 persen suara."

"Itu juga membuat demokrasi kita menjadi demokrasi yang kriminal, demokrasi yang berbiaya mahal, demokrasi yang hanya orang-orang tertentu yang bisa maju dalam pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved