Virus Corona

Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru.

Warta Kota/ Ramadhan L Q
Pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan addendum SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu ketentuannya, pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dan, dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Teroris JAD yang Terlibat Peledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Sehari-hari Jualan Siomai

"Addendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan Covid-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," katanya.

Baca juga: Luhut: Yang Coba Melarikan Diri, Langsung Kita Ceburin ke Karantina Terpusat

SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru.

Di antaranya, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum berangkat, sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Haji Lulung Meninggal Dunia

Aturan di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, termasuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayahJawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Serta, dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved