Aksi Terorisme

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Teroris Upik Lawanga Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis terhadap murid gembong teroris Dr Azahari ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

YouTube PMJ NEWS
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Rabu (8/12/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, vonis terhadap murid gembong teroris Dr Azahari ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, itu tuntutan seumur hidup, di persidangan khusus terorisme," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2022).

Baca juga: 12 Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Menyusut Jadi 456

Dalam keterangan yang tersiar sekaligus dikonfirmasi oleh Alex, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kendati begitu, Alex belum bisa memberikan keterangan pasti terkait tanggapan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum, terkait vonis tersebut.

Sebab, kata dia, keterangan itu kemungkinan baru akan diterimanya pada Kamis (9/12/2021) besok.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah?

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020.

Upik Lawanga merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, Upik Lawanga menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 tahun lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.751 Jadi 657.948 Orang

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga."

"Upik Lawanga ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006."

"Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya."

Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Harapan FPI

"Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," beber Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia menyampaikan, wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.

Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.

Baca juga: Upik Lawanga: Menurut Akidah Jamaah Islamiah, Menyerahkan Diri kepada Polisi Haram

Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh Jamaah Islamiyah.

Dia dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.

"Ini merupakan aset yang berharga JI, karena dia penerus dokter Azhari."

Baca juga: Jamaah Islamiah Sempat Hentikan Produksi Bom dan Senjata pada 2016, Upik Lawanga Sangat Kecewa

"Makanya bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI."

"Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," bebernya.

Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo, hingga akhirnya menetap di Lampung.

Baca juga: Neta S Pane Sebut Istana Sudah Pegang Dua Nama Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz

Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.

"Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyelidiki anggota JI yang lain yang telah sengaja menyembunyikan Upik Lawanga sebagai DPO."

"Maka dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus Kerumunan Acara Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Dalam aksinya, Upik Lawanga diketahui pernah terlibat dalam pelatihan militer kepada pemuda muslim Poso pasca-konflik Poso pada 2001.

Total, dia melakukan pelatihan militer sebanyak tiga angkatan pemuda muslim Poso.

Dia juga merupakan peserta pelatihan militer yang dipimpin oleh Abu Tolud, Herlambang, Hasanuddin, dan dokter Agus.

Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Masih Diuji Klinis Fase 3 Sebenarnya Sudah Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

Saat itu, Upik Lawanga dibaiat oleh dokter Agus yang merupakan Jamaah Islamiyah asal Jawa Timur.

"UL dan Icang alias Tengku itu diutus ke Jawa oleh JI wakalah Poso pimpinan Hasanudin, untuk mempelajari ilmu pembuatan bom eksplosif kepada Azhari."

"Sehingga UL yang saat ini kita tangkap adalah penerus dokter Azhari," jelasnya.

Baca juga: 14 Tahun Buron, Upik Lawanga Disokong Dana Rata-rata Rp 500 Ribu untuk Nafkahi Anak dan Istri

Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan kemampuan militer seperti menembak, Upik Lawanga mulai melakukan aksi amaliyah di daerah Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi Tembiling, istri Anggota TNI AD, penembakan, dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004.

Baca juga: Kompolnas: Polisi Sah dan Berwenang Bubarkan Aksi 1812

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004.

Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, bom Pura Kandangan, dan bom Pasar Mahesa.

Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus, hingga penembakan sopir angkot.

Kemudian pada 2020, Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan membuat bungker. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved