Aksi Terorisme

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Teroris Upik Lawanga Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis terhadap murid gembong teroris Dr Azahari ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

YouTube PMJ NEWS
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Rabu (8/12/2021). 

Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan kemampuan militer seperti menembak, Upik Lawanga mulai melakukan aksi amaliyah di daerah Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi Tembiling, istri Anggota TNI AD, penembakan, dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004.

Baca juga: Kompolnas: Polisi Sah dan Berwenang Bubarkan Aksi 1812

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004.

Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, bom Pura Kandangan, dan bom Pasar Mahesa.

Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus, hingga penembakan sopir angkot.

Kemudian pada 2020, Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan membuat bungker. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved