Aksi Terorisme

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Teroris Upik Lawanga Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis terhadap murid gembong teroris Dr Azahari ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

YouTube PMJ NEWS
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Rabu (8/12/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, vonis terhadap murid gembong teroris Dr Azahari ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, itu tuntutan seumur hidup, di persidangan khusus terorisme," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2022).

Baca juga: 12 Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Menyusut Jadi 456

Dalam keterangan yang tersiar sekaligus dikonfirmasi oleh Alex, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kendati begitu, Alex belum bisa memberikan keterangan pasti terkait tanggapan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum, terkait vonis tersebut.

Sebab, kata dia, keterangan itu kemungkinan baru akan diterimanya pada Kamis (9/12/2021) besok.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah?

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020.

Upik Lawanga merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, Upik Lawanga menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 tahun lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.751 Jadi 657.948 Orang

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga."

"Upik Lawanga ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006."

"Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya."

Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Harapan FPI

"Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," beber Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia menyampaikan, wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.

Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.

Baca juga: Upik Lawanga: Menurut Akidah Jamaah Islamiah, Menyerahkan Diri kepada Polisi Haram

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved