Teorisme
Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Offline Bukan Virtual
Munarman melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menolak sidang digelar virtual dan berharap digelar secara offline.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI. Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara virtual atau online, Rabu (1/12/2021).
Namun, Munarman melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menolak sidang digelar virtual dan berharap digelar secara offline.
Karenanya kata Aziz, pihaknya bakal langsung mengajukan eksepsi sebagai keberatan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme, setelah pembacaan dakwan dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang, Rabu ini.
"Harapan kita itu sidang offline, maka setelah pembacaan dakwa bakal langsung ada eksepsi dari beliau (Munarman)," ungkap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Aziz menambahkan tim penasihat berkeinginan agar kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang.
Hanya saja ia tidak dijelaskan alasan keinginan agar Munarman dihadirkan di ruang sidang.
Meski begitu, Aziz memastikan bahwa Munarman diwakili tim penasihat hukum yang cukup banyak yakni sebanyak 20 orang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme ini.

Baca juga: Besok Reuni 212, Anies-Ariza Belum Terima Undangan
Baca juga: Reuni 212 Ngotot Digelar di Jakarta, Polda Metro Tegaskan Tak Beri Izin dan Siap Halau
Baca juga: 300 Personel Gabungan Amankan Sidang Terorisme Munarman di PN Jaktim
"Banyak sih (anggota tim penasihat hukum), dari Palembang dan Jakarta. Jumlahnya sekitar 20-an," ungkap Aziz.
Pantauan di lokasi, untuk sidang perdana kasus terorisme Munarman dengan agenda pembacaan dakwaan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun awak media yang datang untuk meliput tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sidang dan hanya diperkenankan berada di area lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: KSAD Pastikan Turun Tangan Jika Reuni 212 Timbulkan Kekacauan, Jenderal Dudung: Kenapa Takut?
Baca juga: Cerita Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan FPI, Jenderal Dudung: Mendidih Darah Saya, Panas Sudah!
Baca juga: Seksi dan Elegan, Anggun C Sasmi Pamer Kenakan Swimsuit Bikini dan Pemotretan di Negara Afrika
Selain itu dalam sidang kasus terorisme ini, tidak diperbolehkan untuk menampilkan identitas dari para majelis hakim dalam berbagai bentuk mulai dari foto hingga video.
Kepolisian menyiagakan sekitar 300 personel gabungan untuk mengamankan sidang yang digelar virtual ini. (jhs)