KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo yang Hukumannya Ditambah Jadi 9 Tahun
Kata Ali, KPK juga belum bisa memberikan sikap, karena hasil putusan belum di tangan.
Jaksa juga menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Agar Tak Pakai Pikap, Sudishub Jakbar Modifikasi Mobil Patroli untuk Angkut Pasien Covid-19
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
Jaksa juga menuntut hukuman denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Obat Cacing Ivermectin Jadi Terapi Covid-19, Moeldoko: Kondisi Kritis, Kita Harus Berbuat Sesuatu
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.
"Jika tidak diganti, maka harta benda akan disita oleh negara."
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Masih Menunggak
"Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Baca juga: Belum Divaksin Covid-19, Wagub DKI Jakarta: Insyallah dalam Waktu Dekat
Dia juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara, dalam hal ini menteri.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan, serta bersikap sopan dalam persidangan, dan beberapa barang korupsi telah disita negara.
Jaksa juga menuntut uang sekitar Rp 51,7 miliar yang berada di bank garansi dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur, dirampas untuk negara.
Baca juga: Bisa Rusak Lever, Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Cegah Atau Obati Covid-19
Jaksa mengungkap terbitnya bank garansi yang awalnya karena ada surat komitmen antara Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I KKP Habrin Yake, dengan seluruh eksportir benur.
Surat tersebut ditandatangani seluruh eksportir benur dengan Habrin Yake, atas permintaan Staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.