Firli Bahuri Pensiun, Novel Baswedan: Semoga Tak Langgar Etik Lagi, Isi Sisa Umur dengan Kebaikan
Novel juga mendoakan agar Firli Bahuri bisa menjalani masa kerjanya dengan kebaikan, sehingga perannya membawa banyak kebaikan kepada masyarakat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendoakan Ketua KPK Firli Bahuri tak lagi melanggar etik, setelah pensiun dari Polri.
“Hari ini Pak Firli Bahuri pensiun dari Polri."
"Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum,” cuit Novel lewat akun twitter @nazaqistsha, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Megawati: Polisi Harus Punya Semangat Juang, Bukan Hanya karena Ingin Naik Pangkat
Novel juga mendoakan agar Firli Bahuri bisa menjalani masa kerjanya dengan kebaikan, sehingga perannya membawa banyak kebaikan kepada masyarakat.
“Di masa pensiun semoga mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan yang membawa manfaat,” tulis Novel.
Hari ini Firli genap berusia 58 tahun, dan akan pensiun pada Desember 2021.
"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
Argo menjelaskan, semua personel Polri pensiun biasanya terhitung mulai satu bulan ke depan, setelah menginjak usia 58 tahun.
Argo belum mengatahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.
Sebab, perpanjangan masa pensiun ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir
"Nanti kami tunggu TR (Telegram Rahasia) dari ASSDM mengenai pensiun anggota Polri ya," ucapnya.
Pasal 4 Ayat PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjelaskan; Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Selanjutnya di Ayat 2 dijelaskan; Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 meliputi bidang:
Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres
a. Identifikasi;
b. Laboratorium Forensik;
c. Komunikasi Elektronika;
d. Sandi
e. Penjinak Bahan Peledak;
f. Kedokteran Kehakiman;
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu; dan
i. Navigasi laut/penerbangan.
Firli Bahuri Cs Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dari salinan yang didapat Tribunnews, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli 2021.
Hanya ada satu pimpinan yang tidak ikut tanda tangan, yaitu Alexander Marwata.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
Dalam Perkom 6/2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Merespons perubahan Perkom tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah menjadi celah bagi KPK menerima suap.
Ia menjelaskan, perubahan Perkom itu merupakan tindak lanjut dari perubahan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN."
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang
"Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga," jelas Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Ghufron mengatakan, selama ini jika KPK diajak delegasi oleh Kementerian Luar Negeri ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dana di KPK, maka diberangkatkan dengan dana KPK.
"Tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi."
Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?
"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang," paparnya.
Ghufron mengklaim dengan peraturan baru ini memungkinan KPK dengan pihak panitia, bisa saling memback-up biaya perjalanan dinas.
Seperti perjalanan dinas bersama BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk BPKP meski itu kegiatan KPK.
Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun
"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung, dengan catatan tidak boleh dobel anggaran, artinya salah satu yang membiayai."
"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum."
"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan."
Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK
"Sementara biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," bebernya.
Perkom) soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara, merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi ASN.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN."
"Salah satunya terkait perjalanan dinas," terang Ali.
Ali menjelaskan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga
Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ucapnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013
Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya."
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta."
Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali.
Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ucapnya.
Tak Berlaku untuk Penindakan
Aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.
Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan, tetap menggunakan anggaran KPK.
"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," terang Ali Fikri.
Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan
Kata Ali, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai.
Dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat, untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ajaknya. (*)