Calon Panglima TNI
Fit and Proper Test Digelar Hari Sabtu, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf kepada Komisi I DPR
Di awal pemaparannya, Andika Perkasa meminta maaf kepada Komisi I DPR, karena uji kelayakan digelar Hari Sabtu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021).
Di awal pemaparannya, Andika Perkasa meminta maaf kepada Komisi I DPR, karena uji kelayakan digelar Hari Sabtu.
"Pertama-tama saya mohon maaf karena Hari Sabtu."
Baca juga: Bisa Jadi Fitnah, Komisi I DPR Tak Mau Tanyakan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Andika Perkasa
"Hari Sabtu harusnya libur, bapak ibu harus bekerja."
"Jadi saya mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Andika di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Pantauan Tribunnews di lokasi, dalam uji kelayakan itu, Andika memaparkan visi dan misi kurang lebih 10 menit secara terbuka.
Setelah itu, rapat dinyatakan tertutup untuk mendalami visi misi calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tak Didampingi Hadi Tjahjanto
Jenderal Andika tiba di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB.
Andika tampak disambut sejumlah petinggi TNI Angkatan Darat di depan Gedung Komisi I DPR.
Andika yang tampak mengenakan masker hitam, terlihat melambaikan tangan serta raut muka semringah saat tiba di Gedung Nusantara II DPR.
Baca juga: Luncurkan Buku Jokowi and The New Indonesia, Wadirut PLN Darmawan Prasodjo Beberkan Arah Baru RI
Ia pun langsung bergegas menuju ruang Komisi I DPR.
Andika tak banyak bicara saat ditanya kesiapannya menjalani uji kelayanan dan kepatutan.
Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Baca juga: Deklarasikan Dukungan, SIGAP: Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 Harga Mati
Andika mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak bisa mendampingi karena sedang ada tugas di luar kota.
Ia pun menyebut, Hadi memberikan selamat dan sukses atas penugasan barunya.
"Pak Hadi dinas luar, dan sudah juga mengucapkan selamat."
Baca juga: Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi I DPR Bakal Kunjungi Rumah Jenderal Andika Perkasa
"Ya pokoknya semoga sukses gitu ya, Itu kata beliau," ungkap Andika.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memilih nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR pada Rabu (3/11/2021) siang.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500
"Iya benar siang ini akan diserahkan surpresnya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi.
Namun, Indra tidak mengetahui siapa nama calon panglima yang diajukan Presiden untuk menggantikan Hadi yang memasuki usia pensiun pada bulan ini.
Indra juga tidak menjawab apakah calon Panglima TNI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono atau Kepala Staf Angkatan Dara, Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
"Kalian yang lebih tahu," ujarnya.
Rencananya, kata Indra, Surpres tersebut akan dikirimkan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Pratikno saat ditanya melalui pesan singkat mengenai Surpres tersebut, termasuk calon Panglima TNI yang diajukan, tidak menjawab.
Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi
Sementara, anggota Komisi I DPR Syarief Hasan bicara soal surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.
"Mungkin kita tunggulah sebentar lagi, kan Pak Presiden pulang dari KTT G-20, dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, waktu tersebut masih cukup untuk Presiden Jokowi menyetorkan nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Panglima TNI sudah harus ada penggantinya begitu memasuki usia pensiun.
"Maksimal tanggal 8. Begitu dia pensiun enggak boleh diperpanjang memang," imbuhnya.
Soal peluang dari KSAL maupun KSAD sebagai panglima, Syarief menilai hal tersebut kembali kepada Presiden Jokowi sendiri.
Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
"Kita enggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus, tapi finalnya sama Pak Presiden. Kita tunggu saja."
"Ada yang berpendapat siklusnya sekarang Angkatan Udara, harusnya ini siapa sebelumnya siapa."
"Tapi kan lagi-lagi keputusannya kepada Presiden. Kita ikut Presiden, kan hak prerogatif presiden. Saya pikir beda presiden beda kebijakan," papar Syarief.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Munarman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Chaerul Umam/Fransiskus Adhiyuda)