Calon Panglima TNI
Bisa Jadi Fitnah, Komisi I DPR Tak Mau Tanyakan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Andika Perkasa
Bobby menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM itu sudah selesai proses peradilannya.
"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memilih nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR pada Rabu (3/11/2021) siang.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500
"Iya benar siang ini akan diserahkan surpresnya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi.
Namun, Indra tidak mengetahui siapa nama calon panglima yang diajukan Presiden untuk menggantikan Hadi yang memasuki usia pensiun pada bulan ini.
Indra juga tidak menjawab apakah calon Panglima TNI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono atau Kepala Staf Angkatan Dara, Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
"Kalian yang lebih tahu," ujarnya.
Rencananya, kata Indra, Surpres tersebut akan dikirimkan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Pratikno saat ditanya melalui pesan singkat mengenai Surpres tersebut, termasuk calon Panglima TNI yang diajukan, tidak menjawab.
Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi
Sementara, anggota Komisi I DPR Syarief Hasan bicara soal surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.
"Mungkin kita tunggulah sebentar lagi, kan Pak Presiden pulang dari KTT G-20, dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, waktu tersebut masih cukup untuk Presiden Jokowi menyetorkan nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Panglima TNI sudah harus ada penggantinya begitu memasuki usia pensiun.
"Maksimal tanggal 8. Begitu dia pensiun enggak boleh diperpanjang memang," imbuhnya.
Soal peluang dari KSAL maupun KSAD sebagai panglima, Syarief menilai hal tersebut kembali kepada Presiden Jokowi sendiri.
Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
"Kita enggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus, tapi finalnya sama Pak Presiden. Kita tunggu saja."
"Ada yang berpendapat siklusnya sekarang Angkatan Udara, harusnya ini siapa sebelumnya siapa."