Virus Corona
Selain Harga Diturunkan, Legislator PAN Minta Masa Berlaku Hasil Tes PCR Diperpanjang Jadi 7 Hari
Saleh berkaca kepada kebijakan ketika PCR masih diperbolehkan berlaku selama seminggu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, selain menurunkan harga menjadi Rp 300 ribu.
"Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam."
"Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat."
Baca juga: Juru Bicara Dinilai Harus Berani Beda Pendapat dengan Presiden, Salah Besar Jika Jabatan Dikosongkan
"Sebab hasil tes tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Saleh berkaca kepada kebijakan ketika PCR masih diperbolehkan berlaku selama seminggu.
"Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Oktober 2021: 611 Orang Positif, 1.141 Pasien Sembuh, 35 Meninggal
"Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," ujar Saleh.
Legislator PAN tersebut juga mengatakan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan opsi penggunaan antigen.
Sebab, tes antigen kini harganya sudah lebih terjangkau ketimbang tes PCR, dan diyakini para pelaku perjalanan, khususnya penumpang pesawat, akan lebih dimudahkan.
Baca juga: Tolak Permintaan Tes PCR Disubsidi Pemerintah, Menkes: Harga Rp 300 Ribu Sudah Paling Murah di Dunia
"Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar."
"Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah."
"Banyak juga orang yang tes antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi."
Baca juga: Kasus Covid-19 di 105 Kabupaten/Kota Naik, Jokowi: Meski Kenaikan Sedikit, Tetap Harus Diwaspadai
"Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan," paparnya.
Saleh menilai harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu tak menyelesaikan masalah.
Biaya tes PCR menurutnya tetap akan membebani, apalagi bagi para penumpang yang menggunakan transportasi udara.
Baca juga: Jokowi: Lebih Baik Tidak Bepergian ke Mana-mana Saat Natal dan Tahun Baru
"Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih."
"Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar test PCR," ucap Saleh, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan, belakangan ini tuntutannya agar pemerintah menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Wamenkes: Masuk Akal
"Kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas."
"Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," bebernya.
Sejalan dengan tuntutan itu, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat.
Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan Hingga Akhir 2021
"Sebab, tes PCR tersebut dinilai tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular."
"Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar."
"Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat," paparnya.
Baca juga: NasDem Pastikan Tiga Kadernya di Kabinet Tidak Ada yang Pecicilan dan Genit Mau Jadi Capres
Dia memahami orang yang dilakukan tes PCR akan meningkatkan kehati-hatian, tetapi penularan bisa terjadi setelahnya.
"Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," ucap Saleh.
Politisi PAN itu meminta agar pemerintah mencari alternatif selain menurunkan harga tes PCR, selain tentunya menghapus syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
Baca juga: Catat! Ini Akun Instagram dan Nomor WhatsApp untuk Adukan Pinjol Ilegal
"Kalaupun tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah."
"Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun."
"Tentu ini tidak mudah, karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 150 Ribu, PHRI: Itu Sudah Untung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," ungkap Luhut.
Baca juga: Jokowi Lantik 17 Duta Besar, Jubir Presiden Tugas di Kazakhstan, Mantan Ketua Kadin di Amerika
Luhut tidak menampik syarat kewajiban PCR untuk pengguna transportasi udara mendapat banyak kritikan masyarakat.
Terutama, karena kebijakan tersebut diterapkan saat kasus melandai.
Namun, menurut Luhut, yang harus dipahami adalah kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, karena mobilitas yang tumbuh pesat dalam beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Bilang Kementeriannya Hadiah Negara untuk NU, Anwar Abbas: Bubarkan Saja Kemenag
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan, karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," paparnya.
Luhut mengatakan, pemerintah belajar banyak dari negara negara lain, salah satunya Inggris, yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, yang berdampak melonjaknya kembali kasus Covid-19.
Negara yang mengalami lonjakan tersebut, tingkat vaksinasinya juga tinggi.
Baca juga: Menag Bilang Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Sekjen PBNU: Tidak Pas dan Kurang Bijaksana
"Saya mohon, jangan kita hanya melihat enaknya, karena enak ini kita rileks yang berlebihan, nanti kalau sudah rame jangan juga nanti ribut."
"Jadi saya mohon kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan ini," pinta Luhut.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, sserta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya.
Dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
SE ini juga mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K /L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19.
Dan, fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Reza Deni)
