Catat! Ini Akun Instagram dan Nomor WhatsApp untuk Adukan Pinjol Ilegal

Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal, bisa membubuhkan bukti-bukti.

ISTIMEWA
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Baca juga: Status Bebas Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Bertahan, Oranye Juga Nihil, Kuning Ada 504

Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal, bisa membubuhkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya, atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya."

"Kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Tak Cuma Pesawat, Pemerintah Juga Bakal Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Moda Transportasi Lain

Ia menyampaikan, hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi, juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Terbanyak di Bengkulu

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, setelah memimpin rapat koordinasi bidang polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan, Selasa (19/10/2021).

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia), hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Lula Kamal: Kalau Molnupiravir Terbukti Jadi Anti Virus Covid-19, Pandemi Selesai

Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi.

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar."

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi di Lapangan Ibarat Ikan di Akuarium, Semua Orang Bisa Lihat dan Amati Perilakunya

Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved