Virus Corona

Tak Cuma Pesawat, Pemerintah Juga Bakal Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Moda Transportasi Lain

Luhut mengatakan, mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Setelah menerapkan kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, pemerintah juga akan mengaplikasikan aturan yang sama untuk moda transportasi lain. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Setelah menerapkan kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, pemerintah juga akan mengaplikasikan aturan yang sama untuk moda transportasi lain.

Tujuannya, menekan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Sudah Bikin Kesepakatan dengan Merck, Akhir Tahun Ini Indonesia Kedatangan Molnupiravir

Luhut pun menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M, supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu dan Berlaku Tiga Hari

Luhut mengatakan, mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.

Baca juga: Kepala Daerah, Menteri, dan Ketua Umum Parpol Dikapitalisasi untuk Pilpres 2024

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Jokowi Lantik 17 Duta Besar, Jubir Presiden Tugas di Kazakhstan, Mantan Ketua Kadin di Amerika

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," ungkap Luhut.

Luhut tidak menampik syarat kewajiban PCR untuk pengguna transportasi udara mendapat banyak kritikan masyarakat.

Terutama, karena kebijakan tersebut diterapkan saat kasus melandai.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Bilang Kementeriannya Hadiah Negara untuk NU, Anwar Abbas: Bubarkan Saja Kemenag

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved