Catat! Ini Akun Instagram dan Nomor WhatsApp untuk Adukan Pinjol Ilegal

Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal, bisa membubuhkan bukti-bukti.

ISTIMEWA
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktivitas.

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Baca juga: Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas

Mahfud mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar."

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," bebernya.

Baca juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Iparnya, Ahok Ogah Ikut Campur

Selain itu, kata Mahfud, dalam rapat tersebut juga diputuskan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah, karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal."

"Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," terang Mahfud.

Baca juga: Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum

Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah, diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang."

"Karena justru itu yang diharapkan."

Baca juga: Masih Ada Mispersepsi, Baru 22 Persen Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," cetus Mahfud.

Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved