Tak Berani Proses Azis Syamsuddin, Formappi Nilai MKD DPR Tak Berguna dan Mesti Ditinjau Ulang

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.

Warta Kota
Peneliti Formappi Albert Purwa mengatakan, MKD DPR tak berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. 

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved