Tak Berani Proses Azis Syamsuddin, Formappi Nilai MKD DPR Tak Berguna dan Mesti Ditinjau Ulang
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.
Dalam laporan hasil pemantauan Formappi, satu di antara beberapa hal yang disorot adalah kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Peneliti Formappi Albert Purwa mengatakan, MKD DPR tak berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2021, Dikukuhkan Jokowi di Istana Merdeka
Hal itu disampaikan Albert dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Evaluasi Kinerja DPR MS V Tahun Sidang 2020-2021', Kamis (12/8/2021).
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin."
"Yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert.
Baca juga: Baru Hasilkan 4 Undang-undang, Formappi Sebut Kinerja DPR Periode 2019-2024 Terburuk Sejak Reformasi
Atas dasar itu, Formappi menilai keberadaan MKD perlu ditinjau kembali, karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," paparnya.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden
Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, dan tidak ada orang lain," tegas Robin.