Kasus Rizieq Shihab

Perintah Pengadilan, Kejari Jaktim Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 7 September 2021

Masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (5/8/2021) lalu.

"Yang menetapkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi."

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah

"Kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).

Landasan perpanjangan penahanan terhadap bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021.

Isinya, tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver

Apabila merujuk pada vonis perkara kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta, serta kasus kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.

Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus tes swab palsu di RS UMMI Bogor.

Atas dasar itu, masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Maaf kepada Jokowi dan PDIP, Mengaku Cuma Lalai Tak Awasi Ketat Anak Buah

"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," jelas Ardito.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."

Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?

"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."

"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang

Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved