Keberatan Atas Laporan dan Rekomendasi Ombudsman, Nurul Ghufron: Atasan KPK Langit-langit, Lampu
Pimpinan KPK keberatan atas rekomendasi Ombudsman mengenai temuan maladministrasi pada penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas rekomendasi Ombudsman mengenai temuan maladministrasi pada penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Kamis (5/8/2021) mengatakan, lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman.
"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK."
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Dibilang Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Ombudsman
"Atasan KPK ini langit-langit, lampu, jadi atasan KPK sebagaimana Undang-undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun, tidak terinvensi ke insitusi apa pun," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang jelas kami tegaskan, KPK sebagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 mengatakan, bahwa KPK memang dalam rumpun eksekutif tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun."
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
"KPK itu independen, ini kami tegaskan," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, KPK menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 25 Ayat 6b Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Terkait dengan solusi dari perbedaan pandangan KPK dan Ombudsman dalam pelaksanaan alih tugas pegawai KPK sebagai ASN tersebut, komisi antikorupsi pun menyerahkannya ke Ombudsman.
Baca juga: Arief Poyuono Tantang DPR Keluarkan Mosi Tidak Percaya dan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19
"Apa yang dilakukan Ombusman kami hormati untuk melakukan fungsinya, dan kami juga melakukan hak kami menyatakan keberatan ke Ombudsman."
"Bagaimana tindak lanjut keberatan ini, silakan tanya ke Ombudsman seperti apa ketentuannya."
"Karena rezim pelaporan dan pemeriksaan ada di Ombudsman, silakan tanya ke Ombudsman solusinya seperti apa," tutur Ghufron.
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
Dalam konferensi pers tersebut, Ghufron menyebutkan ada 13 butir keberatan KPK terhadap temuan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman pada 21 Juli 2021.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis."
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|
Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami |
![]() |
---|
Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|