Keberatan Atas Laporan dan Rekomendasi Ombudsman, Nurul Ghufron: Atasan KPK Langit-langit, Lampu
Pimpinan KPK keberatan atas rekomendasi Ombudsman mengenai temuan maladministrasi pada penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman.
Bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden tersebut.
Dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja, tidak berdasar hukum;
13. Tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP. (Ilham Rian Pratama)
Berita Terkait