Kriminalitas
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang terjadi di Hotel G2 ditindak lanjuti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu pada Senin (2/8/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi penyegelan sekaligus penutupan Hotel G2 secara permanen.
"Kita sekarang masih tunggu rekomendasi pemeriksaan dari Dinas Pariwisata DKI yang sidak Senin (2/8/2021) kemarin. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, kita akan segel dan tutup permanen," ungkap Ujang Harmawan ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
"Penyegelan tunggu instruksi provinsi (Satpol PP DKI Jakarta)," tegasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Langkah penyegelan permanen tersebut dipaparkan Ujang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam peraturan tersebut dijelaskannya, setiap usaha pariwisata yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba akan ditutup permanen.
"Sanksinya kita merujuk kepada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, setiap tempat usaha pariwisata yang ditemukan adanya prostitusi, perjudian dan narkoba itu ditutup permanen," tegas Ujang.
"Bukan cuma sebatas lokasi usahanya, tetapi juga semua unit usaha yang berada di satu manajemen yang sama, itu semuanya dicabut izinnya," jelasnya.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Lebih lanjut dipaparkannya, bersamaan dengan hasil pemeriksaan Disparekraf tersebut, dirinya telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendalami kasus dugaan prostitusi di Hotel G2.
Hasil penyelidikan PPNS katanya akan melengkapi hasil pemeriksaan Disparekraf DKI Jakarta.
"Kasus ini terus kami dalami, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian terkait dugaan prostitusi dan pelanggaran PPKM Hotel G2," tutupnya.
Ultimatum Plt Wali Kota Jakarta Selatan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menegaskan pihaknya akan menindak tegas dugaan kasus tindak pidana prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya melanggar Pasal 298 KUHP dan Pasal 506 KUHP, praktik prostitusi yang terjadi pada masa pandemi covid-19 dinilainya dapat memicu klaster penyebaran virus corona.
Isnawa Adji pun menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku saat ini.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
"Praktek-praktek yang melanggar ketertiban umum dan melanggar PPKM level 4 tentunya tidak kita tolerir. Pelanggaran protokol kesehatan akan membawa dampak penyebaran (covid-19) dan memunculkan klaster-klaster baru," tegas Isnawa Adji pada Minggu (1/8/2021).
Terkait kolaborasi yang terjalin antara Satpol PP Jakarta Selatan dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktik prostitusi tersebut, dirinya pun berterima kasih.
Isnawa Adji kembali menegaskan seluruh pelanggaran akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dna Perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berterima kasih pak Kapolres dan Kasatpol PP sudah menangani hal ini, pelanggaran akan kita kenakan sanksi tentunya," ungkapnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Parekraf Tebar Harapan untuk Bangkit Bersama Lewati Badai Pandemi
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Hotel G2
Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pun akan segera mencabut izin usaha hotel apabila pihak pengelola terbukti terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dirinya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait informasi adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat tersebut.
Selanjutnya, apabila pihak Manajemen Hotel G2 terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar dihubungi pada Jumat (30/7/2021).
"Bisa sampai pencabutan ijin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.
Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2
Lebih lanjut dipaparkannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Hotel G2.
Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan Gumelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Pasal 19 disebutkan pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
Sehingga, apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 sudah kita berikan teguran tertulis ke pihak Hotel G2," jelasnya.
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Didalami Satpol PP dan Polisi
Hal serupa disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.
Ujang menegaskan pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian untuk mendalami kasus dugaan prostitusi yang disamarkan lewat layanan pijat itu.
Hal tersebut disampaikan Ujang Harmawan merujuk informasi terkait kembali bergeliatnya praktik dugaan prostitusi di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Padahal, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan razia dan mengamankan belasan terapis sekaligus pengelola Hotel G2 pada beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kita bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kita akan bersurat kepada Sudin Pariwisata untuk ditindak lanjuti," ungkap Ujang Harmawan Jumat (30/7/2021).
"Informasi ini yang pasti kita akan tindak lanjuti," sambungnya.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Tawarkan Terapis Lewat Grup Whatsapp
Tak kunjung jera dengan razia yang dilakukan Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, pengelola Hotel G2 kembali menawarkan jasa pijat plus-plus di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun berbeda dengan modus sebelumnya yang secara terbuka menawarkan terapis lewat resepsionis, pihak manajemen Hotel G2 kini menyamarkan operasinya lewat seorang juru parkir yang berjaga di pelataran hotel.
Sang juru parkir itu menyapa semua orang yang tiba di pelataran hotel dan mengarahkan mereka untuk memarkirkan kendaraan di sisi halaman ruko yang terletak persis di sebelah Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanpa basa basi, sang juru parkir itu kemudian menawarkan belasan terapis yang 'piket' pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Dalam grup Whatsapp bernama 'Arisan' itu, terlihat belasan potret terapis yang berpakaian seksi menggoda.
Mereka katanya mampu melayani kebutuhan para pria hidung belang, mulai dari pijat hingga layanan plus-plus.
"Mau yang mana?," tanyanya sembari menggeser barisan potret terapis dalam ponselnya.
"Bagus ini Lolita, bodinya mungil, dan kalau yang ini (sambil menggeser layar telepon genggamnya), mukanya kayak barbie," ungkapnya tersenyum sembari mengacungkan jempol.
Baca juga: Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Lima Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Penjara Lima Tahun
Mengenai tarif layanan pijat plus-plus, dirinya menyebutkan ada dua kategori terapis, yaitu Gold yang ditawarkan seharga Rp 450.000 dan Silver seharga Rp 400.000.
Tarif untuk sekali berkencan itu dijelaskannya sudah meliputi biaya sewa kamar Hotel G2 dan layanan pijat plus-plus tersebut.
"Itu (tarif) udah include (termasuk) semuanya, 200 (ribu) untuk kamar, 200 atau 250-nya entar kasih ke ladies-nya. Itu buat sejam," ujarnya.
Baca juga: Urip Arphan Meninggal Dunia, Keluarga Sebut Derita Stroke Sejak Lama dan Bukan Akibat Covid-19
Pria itu pun menjamin layanan para terapis tidak akan mengecewakan.
Sebab, sesuai dengan standar layanan, mereka diharuskan untuk melayani seluruh permintaan pengunjung yang datang.
Sebagai buktinya, dirinya pun menyapa empat orang pria yang baru saja keluar Hotel G2.
"Gimana bang?," tanya pria itu kepada empat orang pengunjung Hotel G2.
"Aku telah ternodai. Thank you bang," ujar salah satu pria sembari tertawa.
Suasana sore hari di Hotel G2 terlihat semakin ramai.
Belasan pengunjung terlihat berlalu lalang keluar masuk Hotel G2.
Begitu juga sang pria yang diduga merupakan mucikari para terapis tersebut.
Pria itu sibuk menawarkan terapis yang berada di Hotel G2 kepada para pengunjung yang datang.
Pengelola dan Belasan Terapis Diciduk
Kondisi tersebut berbanding terbalik ketika Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 pada tiga pekan lalu, tepatnya Senin (5/7/2021) malam.
Hotel yang manawarkan layanan pijat itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah pada Senin (5/7/2021).
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutupnya.