PPKM Darurat
Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Langgar PPKM Darurat, Polres Metro Jaksel Gerebek Hotel G2. Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) malam.
Hotel tersebut diketahui tetap beroperasi dengan menawarkan layanan pijat dan spa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.
Pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah dimulai dengan penyelidikan yang dilakukan jajarannya selama beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Boaz Solossa dan Yustinus Pae Dicoret dari Tim Persipura Jayapura Karena Indisipliner
Benar saja, berdasarkan pengamatan, hotel yang juga menawarkan layanan pijat dan spa itu beroperasi selama PPKM Darurat.
“Di sini tim yang pada tanggal 5 juli 2021, tepatnya pukul 11.00 WIB, melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi kegiatan spa dan pijat. Dan benar ternyata di daerah Hotel G2 ini terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat pijat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 orang, antara lain tiga orang tamu serta 15 orang perempuan selaku terapis di Hotel G2.
Baca juga: PERHATIAN! Naik KRL Kini Wajib Gunakan Dobel Masker Selama Masa PPKM Darurat
Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya turut serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku absen terapis, daftar harga, dan uang tunai.
“Maka kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan didapatkan ada 15 terapis pijat dan dikelola oleh 1 orang pengelola dengan inisial AC,” lanjut Azis.
Layanan pijat dan spa tersebut ditegaskannya melanggar kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 termasuk keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19.
“Terhadap terduga pelaku ini, dikenai Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juga kami kenai dengan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Azis.
Meski begitu, Azis menyebut mereka sementara statusnya menjadi saksi guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk seorang pengelola Hotel G2.
“Saat ini sebagai seorang terduga sambil kami proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (m31)