PERHATIAN! Naik KRL Kini Wajib Gunakan Dobel Masker Selama Masa PPKM Darurat

Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto Kompas.com
Bagi penumpang KRL KAI Commuter kini diwajibkan memakai dobel masker. Penggunaan dobel masker itu diwajibkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (5/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi penumpang KRL KAI Commuter kini diwajibkan memakai dobel masker.

Penggunaan dobel masker itu diwajibkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (5/7/2021).

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (3/7) kemarin volume pengguna KRL hanya 198.474 pengguna atau turun 24,3% dibanding Sabtu pekan lalu.

Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN

Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain

Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto

Sementara hari ini hingga pukul 12:00 WIB volume pengguna KRL mencapai 59.152 atau turun 25% dibanding hari Minggu pekan lalu.

"KAI Commuter mengapresiasi kesadaran masyarakat dan pengguna KRL yang mengikuti himbauan pemerintah dengan tetap melakukan berbagai aktivitas dari rumah," kata Anne Purba VP Corporate Secretary KAI Commuter, dalam siaran tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Para pengguna yang masih harus naik KRL juga tetap patuh dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95.

Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun.

Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari. Sementara KRL Yogyakarta - Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05 – 18:30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari," kata Annes.

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

"Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya," jelasnya.

Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.

Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved