Partai Politik

Dibilang Gila Kekuasaan, Partai Demokrat Versi KLB Anggap Kubu AHY Takut Kalah

Menurutnya, justru kubu AHY yang gila kekuasaan karena memanipulasi AD/ART di luar kongres, serta memanipulasi pendiri Partai Demokrat.

Kompas.com
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021), meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, menanggapi pernyataan kubu AHY yang mengatakan pihaknya gila kekuasaan, karena menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke PTUN.

Rahmad menegaskan pihaknya tidak gila kekuasaan.

Menurutnya, justru kubu AHY yang gila kekuasaan karena memanipulasi AD/ART di luar kongres, serta memanipulasi pendiri Partai Demokrat.

Baca juga: 8 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Massal Gratis Polda Metro Jaya, Dimulai 28 Juni 2021, Tiap Senin-Jumat

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak gila kekuasaan, tidak memalukan dan tidak menyedihkan."

"Justru kubu AHY sesungguhnya yang gila kekuasaan, yang memalukan dan menyedihkan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

"Memanipulasi AD ART di luar kongres, dan memanipulasi pendiri Partai Demokrat kemudian mendaftarkannya ke Kemenkumham adalah perbuatan gila kekuasaan, memalukan, dan menyedihkan yang dilakukan kubu AHY."

Baca juga: Polda Metro Jaya Siagakan Ambulans Gratis untuk Evakuasi Pasien Covid-19

"Kubu AHY juga telah mengkhianati slogan Partai Demokrat yang selalu didengung-dengungkan SBY ketika partai ini berkuasa dan mendapatkan amanah rakyat, yaitu Bersih-Cerdas-Santun," imbuhnya.

Rahmad juga menilai DPP Partai Demokrat kubu AHY telah dikuasai oleh orang-orang yang tidak mengerti cara menaati hukum, yang tidak mengerti etika kesantunan berbicara, dan arogansi kekuasaan.

Maka dirinya tidak heran jika Partai Demokrat ini semakin ditinggalkan rakyat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai pada Medio Juli, Bisa Melonjak Lagi di Hari Raya

Menurutnya, Partai Demokrat terjun bebas ketika dipimpin SBY dan AHY, karena bisikan orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan.

"Dari perolehan 148 kursi DPR RI tahun 2009, turun jadi 61 kursi tahun 2014, dan turun lagi jadi 51 kursi tahun 2019."

"Ini adalah capaian terendah Partai Demokrat sepanjang sejarah."

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota FPI Lengkap, Polisi Diminta Serahkan Tersangka

"Awal pertama kali Demokrat ikut pemilu tahun 2004 saja, memperoleh 57 kursi DPR RI."

"Bahkan di provinsi pusat Ibu kota pun, AHY tak dapat dukungan penuh rakyat DKI untuk jadi Gubernur, walaupun SBY telah turun full team."

"Orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan inilah yang merusak SBY, AHY, dan Partai Demokrat," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown, Satgas Covid-19: Kejar Tikus Jangan Bakar Rumah

Dia mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupakan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.

Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, Rahmad mengatakan kubu Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Pinjol Resmi Cuma Dapat Akses Camilan, yang Minta Daftar Kontak Pribadi Dipastikan Bodong

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang kuat, memiliki akta notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang undang."

"Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap."

"Sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku."

Baca juga: Maruf Amin: Masyarakat Tak Percaya Pandemi Covid-19 Korban Provokasi Teori Konspirasi

"Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara."

"Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan menaati hukum."

"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY."

Baca juga: Rusun Pasar Rumput Tampung Bisa Tampung 7.936 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Satu Kamar 4 Ranjang

"Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," paparnya.

Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat, dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.

"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan."

Baca juga: Sedih Kalau Ada yang Wafat, Menkes Instruksikan RS Prioritaskan Rawat Nakes Terpapar Covid-19

"Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," bebernya.

Sebelumnya, Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.

"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli."

Baca juga: DAFTAR Lengkap Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Surat Domisili di Indonesia, Cukup Bawa KTP

"Adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang, untuk menolak hasil KLB.

Serta, tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.

Baca juga: Agar Tak Ketergantungan Luar Negeri, Muhadjir Effendy Dorong Percepatan Produksi Vaksin Nasional

Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.

Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai kesatria dan keperwiraan.

"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko."

Baca juga: 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal Dibina Kementerian Pertahanan Selama 30 Hari Mulai 22 Juli

"Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing."

"Sekali lagi memalukan," tuturnya.

Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.

Baca juga: PSBB dan PPKM Mikro Tak Sukses Redam Covid-19, Satgas Singgung Warga yang Marah-marah dan Ajak Duel

Namun, menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.

"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya."

"Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden."

"Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.

Minta Disahkan Negara

Rusdiansyah, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Turun Jadi 20, Jateng Terbanyak, Jakarta Masuk Lagi

Pasca-ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, kata Rusdiansyah, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus

Yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partao Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Hasil Tes Swab

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Baca juga: Jatuhkan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim Bilang llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan

Sehingga, putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi."

"Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas."

Baca juga: Sama Seperti dengan GAM, Pemerintah Diminta Ajak Kelompok Pro Kemerdekaan Papua Berdialog

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap."

"Sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," paparnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved