Pinjol Resmi Cuma Dapat Akses 'Camilan', yang Minta Daftar Kontak Pribadi Dipastikan Bodong
Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online, kepada yang sudah terdaftar dan berizin.
Aplikasi pinjaman online resmi hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, atau yang disebut dengan singkatan 'Camilan'.
"Apabila terdapat platform yang meminta izin akses di luar Camilan, fintech lending tersebut dipastikan ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangantertulis, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Ditambah 6 Hektare
Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.
"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.
Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut, dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
Baca juga: Haedar Nasir Tantang Pihak yang Yakin Covid-19 Konspirasi Bawa Data ke Pengadilan Internasional
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK."
"Atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," papar Sekar.
Pernah Dapat SMS Tawaran Pinjaman Uang? Segera Hapus! Itu Ciri Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa ciri utama pinjaman online (pinjol) ilegal, di antaranya memberikan penawaran melalui pesan singkat.
Karena itu, jika ada yang merasa dapat pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, maka itu dipastikan ilegal.
"Sobat OJK, pernahkah kamu mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal?"
Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
"Segera abaikan dan hapus ya, itu adalah ciri pinjol ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya, tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal."
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Waketum MUI: Bangsa Ini Banyak Lulusan Perguruan Tinggi tapi Pandangan Picik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/otoritas-jasa-keuangan-ojk.jpg)