9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.
Katanya, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh
Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.
Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman.
Sebelumnya, perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), melengkapi bukti permohonan uji materi pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat nonaktif KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno, menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari 2.000 halaman lebih.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Februari, Belum Disepakati
Bukti-bukti tersebut di antaranya berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai.
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021."
"Mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai menyerahkan bukti ke MK, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Menkumham: Kalau Enggak Sepakat TWK, Uji Saja di Pengadilan, Daripada Ribut Politiknya, Capek